Widget HTML #1

Mengungkap Fakta Sejati tentang Shila Sawangan: Tidak Ada Isu yang Substansial

COND.MY.ID - Shila Sawangan, sebuah kompleks hunian mewah di selatan Jakarta, telah menarik perhatian banyak orang karena lokasinya yang strategis dan fasilitas lengkapnya. Dibangun oleh Vasanta Group bekerja sama dengan Mitsubishi Corporation, kompleks ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal modern.

Namun, popularitas Shila Sawangan juga membawa tantangan. Sejak tahun 2022, berbagai isu negatif mulai muncul terkait status lahan perumahan ini. Kabar tentang sengketa lahan yang melibatkan Shila Sawangan telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Shila Sawangan bermasalah? Artikel ini akan mengulas kronologi perkembangan isu sengketa lahan yang melibatkan Shila Sawangan, memberikan wawasan mendalam mengenai kontroversi yang melingkupi kompleks hunian ini dalam beberapa tahun terakhir.

Mengungkap Fakta Sejati tentang Shila Sawangan Tidak Ada Isu yang Substansial

Sengketa Lahan Shila Sawangan: Pertarungan Antara Hak Guna Bangunan dan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria

Masalah seputar kasus Shila Sawangan bermasalah dimulai dari penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk PT Pakuan Tbk.

Walikota Depok, Mohammad Idris, mengumumkan rencananya untuk menggunakan sebagian kecil lahan berizin tersebut untuk membangun Alun-Alun Kota Depok Wilayah Barat seluas 3 hektar.

Namun, ada juga penerbitan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) kepada pemilik tanah atas nama Ida Farida untuk lokasi yang sama.

Perselisihan terkait penggunaan lahan ini mendorong Ida Farida untuk menjadi penggugat dalam sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan kasus yang kompleks ini tanpa merugikan pemilik hunian di Shila Sawangan.

Penyelesaian Sengketa Lahan Shila Sawangan: Terang Setelah Berlalu Waktu

Setelah melalui proses yang panjang selama bertahun-tahun, kasus sengketa lahan Shila Sawangan akhirnya mendapatkan kejelasan dalam tahap kasasi.

Surat Pemberitahuan Amar Kasasi Perkara Nomor: 519 K/TUN/2022/ Jo. No. 81/B/2022/PT.TUN.JKT Jo. No. 101/G/2021/PTUN.BDG menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ida Farida dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara pada tingkat tersebut.

Keputusan kasasi ini memberikan kepastian hukum kepada pemilik rumah di Shila Sawangan, Depok, sehingga mereka tidak perlu lagi khawatir dengan status kepemilikan tanah mereka yang sudah dinyatakan legal.

Meskipun demikian, pengembang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pemilik rumah, dengan proses pembangunan fasilitas dan serah terima unit tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Langkah-langkah dalam Proses Hukum Pengajuan Kasus di Pengadilan

Kita akan mengulas secara detail tahapan proses hukum yang terjadi dalam pengajuan kasus di pengadilan, mulai dari penyelesaian konflik lahan hingga peninjauan oleh Mahkamah Agung.

Setiap langkah dalam proses ini akan dijelaskan secara teliti. Dengan pembahasan ini, diharapkan pembaca dapat memahami dengan lebih baik kompleksitas proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Tahap Deskripsi Pengadilan
Pengajuan Kasus Proses awal dalam penyelesaian konflik lahan PTUN Bandung
Pengadilan Tingkat Pertama Proses pemeriksaan bukti dan argumen PTUN Bandung
Banding Proses peninjauan kembali atas keputusan pengadilan Pengadilan Tinggi
Kasasi Tahap akhir peninjauan oleh Mahkamah Agung Mahkamah Agung

Shila Sawangan: Tempat Tinggal Berkualitas dengan Pemandangan Danau dan Fasilitas Modern

Shila Sawangan Tempat Tinggal Berkualitas

Shila Sawangan, sebuah kompleks perumahan yang dibangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 102 hektar, menawarkan pemandangan indah danau seluas 26 hektar di sebelahnya.

Dengan lokasi strategisnya menghadap langsung ke Jalan Raya Bojongsari dan Jalan Raya Mochtar, Shila Sawangan menjadi pilihan ideal bagi mereka yang mencari hunian asri di sekitar Jakarta.

Pengembang Shila Sawangan telah memasarkan tiga klaster perumahan sejak tahun 2021, yaitu The Grove, Tilia, dan The Forest, serta South Lake.

Klaster The Grove berhasil diserah terimakan, bahkan lebih cepat dari jadwal semula pada bulan April 2023. Sementara itu, proses serah terima klaster Tilia akan dimulai dari Februari 2024.

Selain fokus pada perumahan, pengembang juga aktif mengembangkan area komersial di Shila Sawangan dengan lebih dari 15 tenant brand populer, smart modern market, dan restoran hidangan laut berskala besar.

Meskipun terdapat rumor seputar masalah legalitas lahan, pengembang Shila Sawangan tetap berkomitmen untuk menyajikan hunian berkualitas dengan fasilitas lengkap dan legalitas yang terjamin.

Masyarakat diharapkan untuk tidak terpengaruh oleh rumor tersebut dan tetap melihat Shila Sawangan sebagai pilihan tempat tinggal yang nyaman dan modern.

Alamat Shila Sawangan

Jl. Raya Bojongsari No.53, Bojongsari Lama, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16517

Sosial Media Shila Sawangan